banner 728x250

Sat Resnarkoba Polres Sarmi Gelar Press Release Pemusnahan Barang Bukti Ganja

banner 468x60

Sarmi — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sarmi menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja hasil pengungkapan perkara tindak pidana narkotika. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Sarmi Kompol Aser Borom, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suratno, S.H., M.H., serta Kasi Humas yang diwakili oleh Ps. Kasubsi Penmas Aipda Rudhianto, bertempat di Mapolres Sarmi, Kamis (20/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Sarmi Kompol Aser Borom menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari tersangka MR alias D yang diamankan pada 12 Juli 2026. Barang bukti tersebut memiliki berat keseluruhan 39,93 gram.

Example 300x600

Wakapolres menerangkan, dari jumlah tersebut telah disisihkan sebanyak 2 gram untuk keperluan pengujian di Bidlabfor Polda Papua serta sebagai barang bukti dalam proses persidangan. Dengan demikian, barang bukti yang dimusnahkan dalam tahap penyidikan sebanyak 37,93 gram.

Lebih lanjut, Kompol Aser Borom menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan narkotika yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan dilakukan sebagai bentuk transparansi serta memastikan barang bukti narkotika tidak kembali disalahgunakan,” jelas Wakapolres.

Dalam pelaksanaannya, barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tungku pembakaran. Proses pemusnahan turut disaksikan oleh tersangka, para saksi, serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura melalui video call.

Wakapolres menegaskan bahwa Polres Sarmi melalui Sat Resnarkoba akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sarmi serta memastikan setiap proses penanganan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RA)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *